DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Pengelolaan Anggaran dan Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pendidikan” pada Senin, 12 Oktober 2026. Bertempat di aula kantor Disdikpora Kota Denpasar, acara ini menyasar secara khusus para Kepala Sekolah SMP se-Kota Denpasar.

Kehadiran para pimpinan sekolah negeri dan swasta dalam acara ini, termasuk perwakilan dari SMP Kristen 1 Harapan, menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola dana pendidikan yang bersih dan akuntabel.

Dalam pemaparannya, pihak Kejati Bali menekankan alasan fundamental mengapa kepala sekolah menjadi sasaran utama dalam pengawasan ini.

Kepala sekolah dinilai bukan hanya sekadar manajer administrasi, melainkan juga penjaga hukum, etika, dan keselamatan anak di lingkungan pendidikannya. Sebagai pengarah kebijakan dan teladan tata kelola sekolah, pimpinan sekolah sangat menentukan arah budaya hukum di instansi yang dipimpinnya.

Selain itu, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kepala sekolah adalah penanggung jawab utama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (PPKSP). Kelalaian dalam menjalankan kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Untuk mengawal integritas tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali juga memaparkan empat peran utamanya dalam mendampingi sektor pendidikan, yaitu:

  • Penerangan & Penyuluhan Hukum untuk mengedukasi aparatur dinas.
  • Intelijen Penegakan Hukum sebagai deteksi dini potensi penyimpangan.
  • Jaksa Pengacara Negara (Datun) yang siap memberikan pendampingan hukum non-litigasi.
  • Penindakan (Represif) berupa penyelidikan dan penuntutan apabila ditemukan cukup bukti tindak pidana korupsi.

Sebagai langkah antisipasi dan pelibatan masyarakat, Kejati Bali turut menyosialisasikan beberapa saluran pengaduan resmi yang dapat diakses publik apabila menemukan dugaan penyimpangan, antara lain melalui layanan SP4N-LAPOR!, Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan, Inspektorat Kota Denpasar, serta mekanisme Whistleblowing System internal yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Melalui kegiatan yang mengusung semangat besar “Sekolah Aman, Integritas Kuat” ini, diharapkan seluruh jenjang pendidikan di Kota Denpasar dapat mengelola anggaran secara transparan dan mencetak generasi penerus bangsa di lingkungan yang bebas dari praktik korupsi. (Adi M)